Pelaku Curas Emas di Pangkalan Kuras, Dua Tersangka Ditangkap

Pelaku Curas Emas di Pangkalan Kuras, Dua Tersangka Ditangkap
Pelaku Curas Emas di Pangkalan Kuras, Dua Tersangka Ditangkap

Pelalawan (SekataNews.com) - Viral di media sosial (Medsos) pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gg. Musholla RT/001 Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Sabtu 7 Maret 2026, siang. Polisi berhasil mengamankan pelaku, dilbantu masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun kronologi kejadian menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika ia membeli emas di toko perhiasan di sekitar Pasar Baru Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras. Setelah selesai membeli, ia pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dan membawa tas yang berisi emas dan uang tunai. Tas tersebut digantungkan di stang sepeda motor sebelah kiri dengan cara tali tas dimasukkan ke stang sepeda motor lalu dimasukkan ke tangkai spion.

Ketika korban membelokkan arah sepeda motor ke arah rumah, dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor menarik tas korban dan melarikan diri. 

Kedua tersangka berinsial F dan A R merupakan warga Pangkalan Kuras, Pelalawan yang berhasil diamamkan warga sekitar yang melihat jejadian tersebut dan melaporkannya kepada Polsek Pangkalan Kuras.

"Saya tidak bisa berbuat apa-apa, mereka langsung menarik tas saya dan melarikan diri," kata korban, saat melaporkan kejadian di Polsek Pangkalan Kuras. 

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedera, S.IK, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras KOMPOL Rinaldi Situmeang, S.H membenarkan kepada awak media bahwa dua tersangka, F dan A R , telah diamankan oleh petugas. 

"Kedua tersangka telah kita amankan dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya, baru-baru ini. 

Tas korban berisi 1 buah cincin rantai dua sejalan dengan berat 3 mayam kadar 24, 1 buah gelang rantai bola 2 bambu ukir dengan berat 11,65 kadar 70, uang tunai Rp.303.000, dan 1 buah tali tas. Total kerugian korban diperkirakan sebesar Rp. 48.543.000.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta benda. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini," tegasnya. 

Polres Pelalawan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. 

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Kami akan terus bekerja keras untuk menangkap jika ada  pelaku  dan jika masyarkat ada yang mengetahui kejadian tindak pidana segera hubungi Call Centere 110," pungkasnya.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index