Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Pelalawan, Dilimpahkan Ke Pidum Kejari

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Pelalawan, Dilimpahkan Ke Pidum Kejari
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Pelalawan, Dilimpahkan Ke Pidum Kejari

Pelalawan (SekataNews.com) - Masih ingat dugaan kasus dugaan Ijazah palsu oknum anggota DPRD Pelalawan inisial S, yang sempat menggemparkan Negeri Seiya Sekata atau Kabupaten Pelalawan, itu sebelumnya telah ditahan oleh tim Tipikor Polres Pelalawa sejak 27 Februari 2026. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan atau tahap II ke Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kronologis setelah pelimpahan kasus yang dilaksanakan pada Kamis 2 April 2026, itu  bahwa ersangka S B mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) wacana Lampung Timur tahun 2005 s/d 2008 sebagai murid yang mengambil ijazah setara SMA paket C. 

"Setelah itu yang bersangkutan menerima ijazah lulus Paket C dari PKBM Wacana tertanggal 08 Agustus 2008," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH,. MH, melalui Kasi Pidum, usai pelimpahan.

Selanjutnya, ia menambahkan, pada tahun 2009 berdasarkan laporan informasi masyarakat, tersangka S diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Ijazah dan setelah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Pelalawan, syarat yang diajukan tersangka tidak memenuhi syarat yang mana ijazah SMP yang digunakan adalah kepemilikan orang lain.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan pemuda dan Olah raga Kabupaten Lampung timur Nomor :800/447.15/SK-06/2009 tanggal 04 mei 2009 tentang SKT paket C nomor 001/16-pkt.C/WCN/2008 tanggal 08 agustus 2008 dinyatakan Tidak Sah," ungkap Kajari Eka.

"Identitas yang dipalsukan oleh tersangka S dipergunakan untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota DPRD Kab. Pelalawan periode tahun 2025-2030, yang mana tersangka S dapat terpilih dalam Pemilihan Legislatif tahun 2025," tegasnya menambahkan.

Menurut korps Adhyasa Pelalawa, itu tindakan tersangka diduga yaitu melanggar ketentuan Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.

Sejak dimulai pelimpahan sekitar pulul 11.00 Wib  selesai hingga puluk 13.00 Wib, di kantor Kejari Pelalawan, itu tersangka langsung diamankan guna pengusutan lebih lanjut. 

"Untuk tersangka dilanjutkan dengan proses pemindahan tahanan ke Rutan Pekanbaru di Jl. Sialang Bungkuk No.2, Sail, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau," pungkas Kajari.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index