Sekatanews.com, SUNGAI PENUH – Seluruh lokasi parkir yang tersebar di sepanjang Jalan Tanjung bajure kini dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh. Pengambilalihan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) tahun 2026 yang baru diberlakukan.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Nopa, menjelaskan langkah ini diambil untuk menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini terjadi dari sektor parkir.
"Selama ini, pendapatan dari retribusi parkir di Kota Sungai Penuh terindikasi banyak mengalami kebocoran. Oleh karena itu, pengelolaan seluruh lokasi parkir termasuk di sepanjang Jalan Tanjungbajure kini diambil alih langsung oleh Dinas Perhubungan," ujar Nopa, Kamis (6/8/2026).
Dengan pengelolaan langsung oleh dinas terkait, pihaknya berharap seluruh pendapatan dari retribusi parkir dapat masuk sepenuhnya ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta pelayanan publik di Kota Sungai Penuh.
Pihaknya juga memastikan akan mengatur sistem pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan nyaman bagi pengguna jalan, serta menindak tegas setiap pungutan liar yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, warga Kota Sungai Penuh menyambut baik langkah tersebut. Warga berharap pengelolaan baru ini dapat menciptakan ketertiban parkir serta mencegah adanya pungutan yang tidak sesuai aturan.
Hingga saat ini, Dinas Perhubungan terus mensosialisasikan aturan baru ini kepada masyarakat dan petugas yang terlibat dalam pengelolaan parkir di lapangan.