Mediasikan Penggusuran Lahan, Bupati Zukri: Kita Minta Perusahaan Bertanggungjawab

Mediasikan Penggusuran Lahan, Bupati Zukri: Kita Minta Perusahaan Bertanggungjawab
Mediasikan Penggusuran Lahan, Bupati Zukri: Kita Minta Perusahaan Bertanggungjawab

Pelalawan (Sekatanews.com) - Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan kembali menegaskan untuk mengambalikan hak-hak masyarakat, terutama yang berkonflik dengan korporasi atau Perusahaan yang ada ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Pelalawan, Riau. Kali ini dipimpin Bupati Pelalawan H. Zukri, pada Kamis, 6 Agustus 2026 di auditorium kantor Bupati Pelalawan, memediasikan terkait penggusuran lahan, yang sempat melakukam aksi penolakan beberapa waktu lalu di Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan.

"Intinya, kita minta perusahaan bertanggungjawab," kata Zukri, menegaskan.

Dalam mediasi, Bupati dua periode itu menjelaskan ada 73 orang kelompok masyarakat yang mengadukan penggusuran lahan dan kebunnya yang berbatasan dengan Hutan tanaman Industri PT. Arara Abadi distrik Malako. Masyarakat melalukan aksi penolakan hingga akhirnya menyurati Pemda Pelalawan untuk dimediasikan agar benang merah persoalan tersebut bisa mengkrucut atau selesai tanpa merugikan kedua belah pihak.

"Hari ini kita telah mediasikan antara kedua belah pihak. Kedepan semua akan diinventarisasi dana dari tim yang dibentuk persoalan kedua belah pihak kita harapkan cepat selesai dan terealisasi," pungkasnya, berharap.

Sudirman (59), warga setempat, mengatakan keluarganya punya 6 Hektar (Ha), kebun karet. Selama ia berkebun minimal hasilnya 40 Kg/Ha. Semenjak digusur ia mengakui kesulitan ekonomi hingga bergabung dengan 73 orang yang kebun dan lahannya terdampat penggusuran PT. Arara Abadi distrik Malako tersebut.

"Ada 73 orang berkebun disana. Sejauh ini 32 Ha yang digusur termasuk lahan keluarga saya," ungkap Sudirman.

Dengan, mediasi itu pihaknya berharap besar bisa segera terealisasi seperti tuntutan masyarajt pada aksi yang telah berlangsung sebelumnya.

"Harapan kami secepatnya dapat ganti rugi pak. Sebelum PT ini ada kami sudah berkebun disana. Jadi kami minta sesuai aturan negara bukan aturan perusahaan," herapnya, menegaskan.

Sementara itu, manajemen PT Arara Abadi Handri Panjaitan, didampingi Kepala Humas M. Luthfi, mengatakan mewakili manajemen pihaknya selalu koperatif. Dalam hal tersebut juga mereka akan melakukan verifikasi dengan tim Iventarisasi atau Gugu Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pemda Pelalawan, sebab mereka juga selalu mematuhi aturan.

"Soal PLTB tadi ya, selama itu ada kebun masyarakat yang kena, tentu kita ganti. Nanti kita dudukan dokumennya bersama tim Inventarisasi bersama GTRA dan BPN juga. Nanti kita bareng lagi bersama masyakat ya, sesuai bukti yang ada," terangnya.***

 

#RAPP RGE APRIL Group

Index

Berita Lainnya

Index