Ahli Lingkungan : Buang Limbah Ilegal Bisa Dipidana

Ahli Lingkungan : Buang Limbah Ilegal Bisa Dipidana
Ahli lingkungan, Dr. Elviriadi, saat melihat kondisi Sungai Kampar di Desa Sering

Pelalawan (SekataNews.com) - Kunjungan ahli lingkungan Dr. Elviriadi ke Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, baru-baru ini membuat gairah baru bagi para aktivis lingkungan. Pasalnya, dia menegaskan terkait pembuangan limbah ilegal bisa di pidana sesuai aturan yang berlaku.

"Saya menilai wilayah DAS Kampar ini sudah tercemar, biato dan baku mutu airnya sudah tidak sesuai standar," ungkap Bung Elv, sapaan akrab Putra Melayu Riau ini.

Ahli lingkungan yang sudah tunggang langgang ke meja hijau ini menambahkan, menurutnya untuk cuci buang air besar saja (MCK) sudah tidak layak, apalagi untuk yang lain. Bung Elv, juga menyebut ada unsur pidana dalam pengelolaan Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) nya jika memang ilegal dan ada bukti yang kuat.

"Susuai Pasal 60, UU No 23 Tahun 2009 tentang Pembuangan Limbah Ilegal Bisa dipidana," tegas Bung Elv, kepada SekataNews.com.

Untuk diketahui, baru-baru ini banyak aktivis lingkungan di Kabupaten Pelalawan yang menyoroti terkait limbah PT. RAPP atau APRIL Grup di wilayah Sungai Kampar, bahkan ada yang mempunyai bukti kuat. Sementara itu bagian Humas atau Corcom PT.RAPP Budi Firmansyah, saat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan tak kunjung memberikan balasan.***

#Pertamina

Index

Berita Lainnya

Index