Jakarta (SekataNews.com) - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terhadap dua (2) oknum jaksa inisial PJ dan AKDS. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH,. MH, tegas memohon maaf kepada masyarakat, dan mengingatkan agar seluruh jaksa bekerja profesional sesuai tupoksi dan marwah yang melekat ditubuh Adyaksa.
"Pertama-tama kami menyampaikan permohonan maaf, mengingat pertanyaan sahabat-sahabat media tidak bisa kami jawab secara instan seperti biasanya karena meski bagaimanapun kami tetap harus menunggu petunjuk Pimpinan meskipun pada prinsipnya kami tetap ingin istiqomah dapat menjalankan amanah jabatan dengan baik dan tetap menjadi mitra yang dapat bersinergi dengan sahabat-sahabat media semuanya," kata Kajati Mia Amiati, mengawali releasenya baru-baru ini.
Dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), juga sangat menyayangkan prilaku kedua oknum jaksa tersebut. Padahal menurut Kajati Mia Amiati, Kejati Jatim telah sering mengingatkan dan mengedukasi disetiap kesempatan atas seluruh perilaku dan kinerja di berbagai mekanisme yang ada.
"Kami sungguh sangat prihatin, karena dalam setiap kesempatan, saya selaku Kajati Jawa Timur selalu mengingatkan para pegawai tanpa kecuali, termasuk para Asisten dan para Kajari se Jawa Timur bahwa Pentingnya Menjaga Moralitas/Integritas," tegasnya.
"Selalu saya ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing. Mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat. Memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya," tambah Kajati Mia Amiati.
Bahkan kata mantan Kajati Riau ini, pihaknya telah berulang kali menyampaikan agar tidak sesekali melakukan hal yang menyimpang maupun yang tercela dalam bertugas mengemban amanah rakyat.
"Berulang-ulang saya selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Terkait hal tersebut seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan selalu saya wajibkan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (Waskat -red) secara efektif dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusi Kejaksaan," ujar Kajati Mia Amiati.
Atas peristiwa tersebut, Kajati yang menyandang gelar Doktor Hukum ini, turut prihatin, namun ia juga menegaskan bahwa hal tersebut telah mendapat arahan dengan tegas dari Pimpinan Jaksa Agung RI, agar kedepan masyarakat diminta untuk mendukung kinerja di tubuh Adyaksa dengan cara melaporkan oknum-oknum jaksa yang menyeleweng, agar menjadi referensi untuk bersih-bersih di internal Adyaksa itu sendiri.

(Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH,. MH, disebuah acara edukasi)
"Peristiwa Bondowoso membuat saya sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Jaksa Agung RI, secara tegas beliau menyampaikan bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap 2 orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada kami semua dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas," ajak Kajati Mia Amiati.
Diakhir release Kajati Mia Amiati, yang diterima redaksi SekataNews.com, pihaknya dengan tegas menyatakan sudah menyerahkan kedua oknum Jaksa, itu agar ditindak tegas sesuai proses yang berlaku. Sejauh ini pihaknya menambahkan, telah melakukan Surat Peringatan (SP) dan telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, agar semua proses pelayanan masyarakat disana tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Oleh karena itu, saya berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya. Untuk itu, saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada Pimpinan agar terhadap kedua orang oknum tesebut kami usulkan untuk diberhentikan dengan sementara agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan jika yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kejaksaan apalagi dengan jabatannya yang melekat dan untuk tertib administrasi serta agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tetap dapat berjalan dengan lancar, terutama pelayanan terhadap masyarakat, saya sudah menerbitkan SP dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso," pungkas Kajati Mia Amiati, mengakhiri.***