Peringatan Harkodia Kejari Pelalawan, Diikuti Edukasi Hukum Bersama Kades dan Lurah

Peringatan Harkodia Kejari Pelalawan, Diikuti Edukasi Hukum Bersama Kades dan Lurah
Peringatan Harkodia Kejari Pelalawan, Diikuti Edukasi Hukum Bersama Kades dan Lurah

Pelalawan (SekataNews.com) - Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) banyak diperingati diberbagai belahan dunia, tak terkecuali di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-4159/F/Fjp/11/2023 perihal pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023. Pada Selasa, 12 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Misael A. Tambunan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dhipo A. Sembiring S.H., beserta staf telah melaksanakan edukasi penyuluhan hukum.

"Edukasi penyuluhan hukum ini, kami laksanakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengen tema 'Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi'," kata Kajari Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Misael A. Tambunan, S.H., M.H.

Setelah dimulai, dalam pemaparan edukasi penyuluhan hukumnya, Kajari Azrijal, menyampaikan materi sekilas tentang Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Kajari Azrijal juga menyampaikan mengenai titik rawan terjadi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, dasar hukum penggunaan Dana Desa, tugas dan kewenangan Kepala Desa (Kades), pengelolaan keuangan Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa.

"DIharapkan dengan penyampaian materi tersebut seluruh Kepala Desa serta jajarannya dapat menggunakan Dana Desa dengan benar sesuai aturan yang berlaku sehingga terhindar dari perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan/ penggunaan Dana Desa," ungkap Kajari Azrijal.

Setelah itu, pemaparan dari Kasi Pidsus Dhipo Akhmadsyah Sembiring, S.H., menyampaikan materi mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan apa itu TPPU, subjek hukum tindak pidana korupsi, modus, dan jenis-jenis tindak pidana korupsi serta kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Institusi Kejaksaan yang mana telah menimbulkan kerugian besar untuk negara.

"Alhamdulillah, selama kegiatan edukasi penyuluhan hukum terkait peringatan Harkodia Tahun 2023 berakhir, berjalan tertib, kondusif, aman, dan lancar," pungkas Kasi Intel Misael, kepada SekataNews.com.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index