Pelalawan (SekataNews.com) - Proses penyelidikan cukup panjang, oleh Tim penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Pelalawan. Akhirnya dua orang telah di tetapkan sebagai tersangka, kasus pencurian alat kesehatan (Alkes) di RSUD Selasih bernilai miliaran rupiah.
Terduga pelaku sementara, yakni seorang pegawai honor di RSUD Selasih, berinisial ESD alias Eko (33) dan RHL alias Rio (26) selaku security atau satpam RSUD, yang kini telah di tahan di dalam sel Polres Pelalawan.
Hal ini ditegaskan Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Wakapolres Kompol Dwi Yatmoko STP, SIK, MIK, didampingi Kasat Reskrim IPTU Kris Tofel, STrk, SIK, dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH, MH dalam konferensi pers, pada Rabu, Desember 2023 pagi.
"Dalam kasus pencurian Alkes tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dan sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Dengan di jerat pasal 363 KUHP ayat 1, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Wakapolres Pelalawan.
Sedangkan dipaparkan Wakapolres bahwa kedua tersangka di tangkap di lokasi dan waktu berbeda. Setelah hasil penyelidikan di temukan ada fakta dan keterangan saksi. Hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Kemudian dua orang ditetapkan tersangka, pada 9 Desember 2023 lalu. Selanjutnya tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung menangkap kedua tersangka dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Usai mengamankan kedua tersangka, tim selanjutnya melakukan pengeledahan di salah satu klinik di Sorek, kecamatan Pangkalan Kuras. Untuk mencari barang bukti Tetapi barang bukti alkes berupa Ventilator, laryngoscope, Infus Lion Pump, Susion Pump, dan Eletrocardiograhp.
Namun saat digeledah barang bukti alkes yang hilang bernilai lebih dari Rp 1 Milar tidak di temukan. Setelah di duga pelaku sudah menyembunyikan ke lokasi lainnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, IPTU Kris Tofel dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa flash disc, handphone merek infinix, kartu inventaris ruangan ICU, rekaman CCTV dan dua unit mobil ambulan yang di gunakan mengangkut Alkes hasil curian.
"Sekarang masih dalam pengembangan untuk mencari barang buktinya dan tidak tertutup.kemungkinan ada tersangka baru. Saya janji akan mengusut tuntas karena ini atensi dari pimpinan," tegas Kasat Reskrim.
Sementara kasus pencurian Alkes ini yang sempat menggemparkan warga. Setelah rumah sakit plat merah milik Pemkab Pelalawan dibobol hingga banyak Alkes raib yang bernilai miliaran rupiah.
Tetapi baru di ketahui Sabtu 19 Agustus 2023 lalu. Ketika petugas medis akan membersihkan ruang ICU RSUD Selasih Pangkalan Kerinci, untuk di tempati usai dilakukan renovasi. Melihat alat-alat kesehatan banyak tidak ada.
Setelah di cek ternyata telah hilang, Ventilator, laryngoscope, Infus Lion Pump, Susion Pump, dan Eletrocardiograhp. Serta beberapa peralatan lain berupa kursi roda dan tabung gas.
Atas kejadian itu, di laporkan ke Polres Pelalawan. Setelah pihak RSUD Selasih mengalami kerugian lebih RP 1 miliar lebih yang dibeli dari uang APBD Pelalawan.
Selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan satu persatu saksi di periksa secara meraton dan ahli. Hingga di ketahui pencurian telah terjadi sejak bulan Februari 2022 silam.
Berkat kerja keras Reskrim Polres Pelalawan, kasus pencurian Alkes berhasil di ungkap hingga dua orang telah di tetapkan tersangka dan telah di tahan. Namun siapa aktor dibalik pencurian Alkes bernilai miliaran dan penadahnya masih terus diselidiki oleh Polres Pelalawan.***