Mantan Kades dan Kaur Keuangan Bagan limau, Jadi Tersangka Usai Pungli PTSL

Mantan Kades dan Kaur Keuangan Bagan limau, Jadi Tersangka Usai Pungli PTSL
Mantan Kades dan Kaur Keuangan Bagan limau, Jadi Tersangka Usai Pungli PTSL

Pelalawan (SekataNews.com) - Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terus menggerogoti tubuh instansi Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kali melibatkan Kepala Desa (Kades) Bagan Limau pada masanya inisial P, dan Kaur Keuangannya inisial SM, yang diduga melakukan Tipikor Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan tahun 2019 lalu.

Penetapan para tersangka kasus rasuah, itu dilaksanakan pada hari Kamis, 07 Maret 2024, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen (Kastel), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Adapun dasar kasus rasuah ini sejak dikeluarkan lima (5) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh penyidik Kejari Pelalawan sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.

Sebelumnya, P selaku Kades membentuk tim panitia PTSL dan kemudian menerbitkan Menyusun dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No. 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018 , Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pungutan Desa, dimana seolah – olah berdasarkan Perkades tersebut melegalkan punutan kepada masyarakat pendaftar PTSL. Kepala Desa Bagan Limau menyetujui, mengetahui dan membiarkan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL hingga Kepala Desa menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa menunjuk SM untuk menjadi sekretaris panitia PTSL. SM selaku sekretaris PTSL dan kaur keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau dengan nilai Rp 900.000,- sampai  Rp 1.250.000,- per sertifikat. SM juga melakukan pengelolaan uang hasil pemungutan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Kajari Azrijal, didampingi Kastel Misael.

Sejauh ini tambahnya, dalam penyidikan tersebut Kejari Pelalawan telah mengantongi beberapa alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang, ahli BPN, ahli hukum pidana, dan 11 dokumen yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

"Bahwa para tersangka telah melakukan Pungli kepada masyarakat pendaftar PTSL desa Bagan Limau sebesar Rp 357.880.000,-. Maka dari itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan yang menjadi tersangka," ungkap Kajari Azrijal.

Selain itu tambahnya, perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.

Dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)," tukasnya.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index