PT MAL II Disegel Tim GTRA, Manager Humas : Kronologisnya Saya Kurang Tahu

PT MAL II Disegel Tim GTRA, Manager Humas : Kronologisnya Saya Kurang Tahu
PT MAL II Disegel Tim GTRA, Manager Humas : Kronologisnya Saya Kurang Tahu

Pelalawan (SekataNews.com) - PT Mekar Alam Lestari (MAL) II yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan akhirnya, diberhentikan paksa beroperasi. Hal ini menyusul penyegelan di pos timbangan pintu perusahaan ini di desa Tanjung Air Hitam, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pemasangan papan penyegelan, dilakukan Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten Pelalawan yang dipimpin langsung bupati Pelalawan H Zukri, SE. Satuan GTRA melibatkan TNI, Polri, BPN dan puluhan Personil pengamanan dari Satpol PP. Awalnya, dilokasi bakal memasang papan penyegelan yang sudah disiapkan, dipersimpangan jalan perusahaan.

Namun diputuskan, dipindahkan kedalam, masuk jalan PT MAL, persis didekat timbangan. Papan penyegelan bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di lahan PT Mekar Alam Lestari.

Bupati H Zukri menyampaikan bahwa terhitung hari ini, dilakukan penyegelan diberhentikan operasional PT MAL II di Kecamatan Kerumutan. 

"Dengen penyegelan ini tidak boleh ada aktivitas perkebunan, kalau ada akan di Pidana. Kecuali jika kegiatan masyarakat seperti anak sekolah dan lainnya," tegas Zukri.

Dikatakan ketua DPD PDIP Riau ini, Ijin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) tersebut dicabut, lantaran pihak perusahaan tidak menunaikan kewajiban mereka. Kewajibannya, adalah menunaikan 20 persen lahan untuk petani dari total luas lahan yang dikantongi PT MAL.

"Selama ini banyak laporan masyarakat, PT MAL tidak pernah menunaikan hak dan kewajiban mereka sebagai investor di Kabupaten Pelalawan," pungkasnya kepada SekataNews.com.

Penyegelan ini, berdasarkan SK IUP-B nomor: Kpts.502/DPMPTSP/2017/02 tanggal 24 Oktober 2017. Dilokasi pemasangan papa penyegelan, tidak ada sama sekali penolakan dari pihak perusahaan. Tampak hadir legal Humas dan sejumlah pimpinan PT MAL berdialog dengan satuan GTRA dipimpin bupati hanya, mengamini aksi penyegelan tersebut.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel STrK, SIK mengatakan, diminta pihak PT MAL untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Selain itu, dia juga menghimbau selama persoalan ini belum selesai tidak dibolehkan adanya aktifitas pengambilan buah.

“Kita harapkan adanya kerjasama yang baik sebab PT. MAL sudah dicabut izinnya sejak tahun 2022. Namun sampai saat ini masih ada aktifitas yang sedang berlangsung, jangan sampai penegakkan hukum jalan terakhir, kita harapkan administrasi sudah diberikan agar diterapkan, diselesaikan dengan baik oleh PT. MAL. Selain itu, juga berlaku untuk masyarakat, sambil menunggu diharapkan masyarakat untuk bersabar, ” tegas Kasat Reskrim Polres Pelalawan.

Sementara itu, Zianius Hasugian Humas PT. MAL mengakui tidak tahu kronologis terjadinya pennyegelan hari ini. Sebab ia baru bertugas di PT MAL tersebut, namun ia akan tetap menyampaikan hal ini pimpinan perusahaan perihal yang terjadi saat ini.

"Kami sampaikan ke pimpinan. Saya masih baru. Jadi kronologisnya saya kurang tahu. Kita akan ikut aturan," ulasnya mengakhiri.

Untuk diketahui, dari informasi yang dirangkum PT. MAL atau Duta Palma Group mempunyai lahan sekitar lebih kurang 5.000 hektar. Namun yang dicabuy IUP-B Tim GTRA kali ini yang merupakan kebun yang di wilayah PT MAL II seluas 1.800 ha, sisanya di PT MAL I, dan PKS PT MAL tersebut berada dilwilayah PT MAL I.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index