SUNGAI PENUH - Dalam kasus tindak pidana korupsi dana KONI Kota Sungai Penuh 2023, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), ternyata Herlina, istri Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, disebut kecipratan dana Hibah KONI Sungai Penuh tahun 2023 sebanyak 3 juta rupiah untuk biaya akomodasi hotel.
Hal itu terungkap berdasarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/8).
Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, terungkap bahwa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menerima aliran dana hibah KONI Sungai Penuh sebesar 148 juta rupiah.
Keterangan ini terungkap dari tiga terdakwa, yakni Khairi, Benni, dan Triko, yang secara konsisten menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 100 juta rupiah dan tahap kedua sebesar 40 juta rupiah, yang keduanya diserahkan di kediaman Ahmadi Zubir di Sungai Liuk.
Selain aliran dana sebesar 140 juta rupiah tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah lainnya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet. Sebanyak 3 juta rupiah digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Walikota Sungai Penuh dan 5 juta rupiah untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.
Tidak hanya itu, terdapat juga aliran dana sebesar 22 juta rupiah kepada Donfitri Jaya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex Hutauruk membenarkan dakwaan tersebut.
"Iya, semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita ungkapkan dalam dakwaan," kata Alex kepada SekataNews.com, Kamis (8/8) malam.(Idp/die)