Kejari Pelalawan Beberkan Modus J, Rugikan Puluhan Orang Sampai Ratusan Juta

Kejari Pelalawan Beberkan Modus J, Rugikan Puluhan Orang Sampai Ratusan Juta
Kejari Pelalawan Beberkan Modus J, Rugikan Puluhan Orang Sampai Ratusan Juta

Pelalawan (SekataNews.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan penetapan 1 orang tersangka inisial J, dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, pada Rabu, 14 Agustus 2024 siang.

Tak tanggung-tanggung, tersangka J telah menipu lebih kurang 53 orang guru salah satu yayasan yang dijanjikan SK sebagai tenaga honorer menjadi korban. Usai ditahan selama 20 hari kedepan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Azrijal, MH, menyampaikan kronologi sejak awal pelaku manjalankan aksinya, sampai mengumpulkan pundi-pundi rupiah hasil penipuan hingga ratusan juga rupiah.

"Kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023, tersangka J, menghubungi Tini Febriyanti yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yang pada saat itu J, menawarkan kepada Tini akan adanya SK Bupati sebagai Honor Pemda Pelalawan," kata Kajari Azrijal, menerangkan saat Konferensi Pers, di Kantor kejari Pelalawan.

"Pada saat itu tersangka J, menyampaikan bahwa J, memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai Honor Pemda Kabupaten Pelalawan, saat itu J, juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan mendapatkan gaji Rp.1.550.000/bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000/bulan," bebernya menambahkan.

Selanjutnya tersangka J, mengatakan untuk mendapatkan SK Bupati honor Pemda tersebut teman-teman yang menginginkan SK Bupati sebagai Honor Pemda Kabupaten Pelalawan tersebut harus membayar “uang rokok” terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK.

"Saat itu tersangka J, menyebut nama orang yang membuat SK tersebut salah satunya bernama Diki Bastian," terang Kajari Azrijal, didampingi Kasi Intel Robby Prasetya Tindra Putra, M.H, dan kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Selanjutnya, tersangka J, menyampaikan bahwa saat ini memang tengah dibuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong.

"Kemudian tersangka J, mengatakan yang namanya minta tolong ke orang tentu kita harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp.5.000.000,- di awal, dan nanti begitu SK honor pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp.10.000.000,-,," ungkapnya.

Lalu, kemudian rekannya Tini menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di kerumutan tertarik dengan tawaran tersangka J, tersebut, dan teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tersebut mendaftarkan diri kepada Tini, untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor Pemda dengan SK bupati tersebut

"Total yang mendaftarkan diri ke Tini, kurang lebih 53 orang, rata-rata orang yang mendaftarkan diri ke Tini, tadi menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- diawal, dan tekumpullah uang di tangan yang bersangkutan sebanyak kurang lebih Rp.400.000.000,," jelas Kajari Azrijal.

Singkat cerita tambahnya, SK Pemda yabg dijanjikan tak kunjung keluar. Alhasil salah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni Selfi, memviralkan tersangka J,.di media sosial (Medsos) Facebook bahwa J, telah melakukan penipuan.

Lalu karena hal ini viral uang yang terkumpul di tangan Tini, itu ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan ke tersangka J, namun Tini, sudah mengirimkan uang ke tersangka J, sebesar Rp.215.050.000,- selanjutnya 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi Tini, meminta uangnya dikembalikan.

"Karena masalah ini sudah viral dan sudah nampak jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS, maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi Tini, uangnya dikembalikan, sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan," terangnya.

Proses Penangkapan Tersangka J

Usai mendapat laporan dari beberapa korban di Kejari Pelalawan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud. 

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau (UNRI) Pekanbaru. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas.   

"Berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh oknum PNS Disdikbud Pelalawan  kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima SK sebagai tenaga honorer di Pemda Pelalawan, yang mana pada hari ini tersangka tersebut dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, menetapkan oknum yang berinisial “J” menjadi tersangka," kata Kajari Azrijal, M.H.

Dikatakan Kajari Azrijal, dengan serangkaian peristiwa tersangka J, dan hasil penyelidikan. Oknum PNS tersebut berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J, yang merupakan seorang guru dengan status PNS, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Usai ditetapkan tersangka sekitar pukul 14.30 Wib, J langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Pelalawan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah pengembangan penyidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya tersangka J, akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru," pungkasnya kepada SekataNews.com.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index