Perkembangan Kasus Bimtek dan Dugaan SPPD Fiktif DPRD Sungaipenuh Dipertanyakan?

Perkembangan Kasus Bimtek dan Dugaan SPPD Fiktif DPRD Sungaipenuh Dipertanyakan?
Kantor Kejari Sungai Penuh. (Foto: ist)

 

SEKATANEWS.COM - Perkembangan kasus Bimtek dan dugaan SPPD fiktif DPRD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021 dipertanyakan. Pasalnya, kasus yang ditangani Kejari tersebut sampai saat ini belum jelas statusnya.

Padahal, Kejari Sungai Penuh pada bulan Mei tahun 2022 pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pertama terkait adanya tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasional bagian hukum dan persidangan sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh.

Kemudian, surat perintah perpanjangan penyelidikan yang di tanda tangan oleh Ristopo (Kajari sebelumnya) perihal permintaan keterangan ditujukan kepada Hotel BW Luxury untuk menghadap Jasa Alex P. Hutauruk yang menjabat Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diterbitkan tanggal 21 juni 2022 dan dikirim ke Hotel BW Luxury Jambi tanggal 6 Juli 2022.

"Kasus ini pernah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tahun 2022 dan 45 orang termasuk anggota DPRD Kota Sungai Penuh telah dipanggil namun hingga kini belum ada kepastian hukum," kata ketua LSM PELDAK (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi), Khumaini, Jum'at (16/8)

"Kami minta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum agar menjelaskan status kasus dugaan Bimtek dan SPPD fiktif Tahun 2021," lanjut Khumaini 

Wartawan sudah menghubungi Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek Hutauruk mengenai hal tersebut. Namun, belum dijawab hingga berita ini disiarkan.(Tim)

Berita Lainnya

Index