Mangkir Lagi ! Pengadilan Tipikor Jambi Diminta Panggil Paksa Wako Ahmadi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Mangkir Lagi ! Pengadilan Tipikor Jambi Diminta Panggil Paksa Wako Ahmadi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

 

SUNGAI PENUH (SekataNews) - Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir kembali mangkir dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh Rp. 4,5 milyar. 

Hingga sejauh ini sudah dua kali Ahmadi Zubir mangkir sebagai saksi dalam persidangan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut. Berdasarkan jadwal persidangan, Ahmadi diperiksa sebagai saksi bersama dengan 13 orang pengurus cabang olah raga. 

Direktur LSM Geger Zoni Irawan mengungkapkan, kembali mangkirnya Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh sebagai saksi mendapat perhatian dari masyarakat. 

Sehingga diperlukan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta kepada majelis hakim tindak pidana korupsi untuk memanggil paksa Ahmadi Zubir untuk dihadirkan di persidangan. 

"Kasus ini mendapat perhatian dan ditunggu tunggu oleh masyarakat. Kita harapkan melalui JPU, supaya JPU meminta kepada yang mulia majelis hakim tipikor untuk memanggil paksa Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir," ujar Zoni Irawan 

Berdasarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (7/8/2024). Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menerima aliran dana hibah KONI Sungai Penuh sebesar 148 juta rupiah. 

Keterangan ini terungkap dari tiga terdakwa, yakni Khairi, Benni Zekmana, dan Triko Marfendri, yang secara konsisten menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam dua tahap. 

Adapun Dana KONI yang mengalir ke Ahmadi Zubir berdasarkan keterangan tiga orang terdakwa dilakukan bertapa. 

Tahap pertama sebesar 100 juta rupiah dan tahap kedua sebesar 40 juta rupiah, yang keduanya diserahkan di kediaman Ahmadi Zubir di Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Selain aliran dana sebesar 140 juta rupiah tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah lainnya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet. 

Sebanyak 3 juta rupiah digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Walikota Sungai Penuh dan 5 juta rupiah untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.

"Penting sekali JPU untuk meminta kepada yang mulia majelis hakim untuk membuktikan dakwaan terkait adanya aliran dana yang mengalir ke Ahmadi Zubir berdasarkan keterangan terdakwa," ujar Zoni 

"Jika memang terbukti di pengadilan bahwa Ahmadi menerima dana hibah KONI dari tiga terdakwa, maka, kita minta Ahmadi mempertanggung jawabkan nya di meja hijau," terangnya.(Idp)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index