Dewan Sidak Proyek Rigid Beton Rp 3,9 M, Tidak Ditemukan Besi Ber-SNI

Dewan Sidak Proyek Rigid Beton Rp 3,9 M, Tidak Ditemukan Besi Ber-SNI

SUNGAI PENUH (Sekatanews.com) - Pimpinan dan Komisi tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sungai Penuh melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada proyek peningkatan jalan depati dua ninek di Kecamatan Hamparan Rawang, Selasa, 29 Oktober 2024 sore. 

Dalam sidak ini, dewan tidak menemukan adanya besi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terpasang di lokasi pekerjaan. 

Hal itu diungkapkan langsung ketua DPRD Sungai Penuh, Hutri Randa. Menurut dia, bahwa pihak pelaksana proyek tersebut tidak bisa membuktikan menggunakan besi delapan inci SNI.

"Pihak rekanan belum bisa membuktikan bahwa ini besi delapan inci SNI," ujarnya

Dikatakannya, satu dari tugas anggota DPRD itu melakukan fungsi pengawasan dan perkembangan pembangunan di Kota Sungai Penuh.

Untuk itu, dirinya meminta komisi tiga untuk memanggil dinas PUPR terkait pengerjaan proyek jalan depati dua ninek tersebut.

"Untuk lebih detailnya kawan-kawan komisi tiga akan memanggil PUPR hearing mengenai apa yang kita ragukan sore ini," tandasnya 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Hardizal meminta kepada Dinas PUPR memerintahkan pihak rekanan untuk memasang papan nama informasi. Baik pembagunan proyek berskala besar maupun kecil yang anggaran bersumber dari pemerintah itu wajib mencantumkan papa informasi agar masyarakat tau sedang berlangsung dilaksanakan kegiatan proyek.

"Agar fungsi pengawasan berjalan maka papan nama proyek itu wajib ditempelkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengontrol dan tahu apa yang sedang dikerjakan. Karena masyarakat juga berhak untuk mengawasi," ujar politisi PDIP itu

 Untuk diketahui, Proyek pembagunan peningkatan jalan depati dua ninek tersebut dengan nilai sebesar Rp. 3,9 Miliar bersumber dari dana APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2024.(Idp)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index