Marak Galian C Ilegal di Riau, Aktivis Minta Polda Tindak Tegas

Marak Galian C Ilegal di Riau, Aktivis Minta Polda Tindak Tegas
Marak Galian C Ilegal di Riau, Aktivis Minta Polda Riau Tindak Tegas

Pekanbaru (SekataNews.com) - Maraknya peredaran pertambangan tanah uruk atau galian C ilegal di Riau, sampai saat ini merajalela. Tidak tahu pasti penyebab mulanya bisnis haram tersebut terus subur di Bumi Lancang Kuning Negeri Melayu. Ironisnya banyak berbagai oknum yang rela melibatkan diri demi meraup rupiah, tanpa memikirkan resiko yang diambil.

Hal ini disesalkan aktivis riau dari Forum Aktivis Mahasiwa Riau (FAMR), sebab menurut mereka pembisnis haram tersebut telah melanggar aturan Undang-undang terkait Minerba Undang-Undang (UU) Minerba terbaru adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Selain UU Minerba, peraturan perundangan lain terkait pertambangan, antara lain: PP No. 23/2010 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba PP No. 22/2010 PP No. 55/2010 Permen ESDM tentang Pengusahaan Mineralba (Permen ESDM No. 25/2018) Permen ESDM tentang Evaluasi Pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) (Permen ESDM No. 43/2015)," kata Ketua FARM Wandri Saputra Simbolon, memulai perbincangan kepada redaksi SekataNews.com, baru-baru ini.

Baru-baru ini salah satunya temuan, ia bersama rekannya melakukan investigasi ke Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Al hasil, ia menemukan dugaan kuat galian C ilegal, meskipun lokasinya sangat dekat dengan markas Aparat Penegek Hukum (APH) di Riau. Menurut Wandri, sapaannya itu, sejauh ini belum ada tersentuh hukum sama sekali, tentu jadi pertanyaan besar dikalangan aktivis maupun masyarakat luas.

"Kami menemukan dugaan galian C Ilegal milik Dr. Zulmaeta,S.Pog pemilik RSIA Andini Pekanbaru sekaligus Walikota terpilih Payakumbuh beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap. Dengan temuan ini kami meminta kepada Kapolda Riau, agar segera melakukan penyidikan ataupun proses Hukum terhadap pemilik galian C ilegal, di Rumbai," tegas Wandri, Mahasiswa Hukum ini berharap adanya supremasi hukum yang tegak lurus.

Berbagai macam informasi yang didapat, tambah Ketua FAMR, itu keresahan masyarakat sekitar tidak bisa bersuara, karena adanya beberapa oknum berseragam yang menjadi tameng ataupun backing dalam lingkaran bisnis ilegal atau haram tersbut.

"Dari informasi yang kami dapat bahwa galian C ini sudah beroperasi kurang lebih 3 bulan, yang mana Galian C tersebut dikelola oleh oknum anggota paskas," ungkap Wandri.

Dijelaskan Wandri, ironisnya lagi analisis dampak lingkungan atau Amdal sekitar seakan tidak membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gerah atas pengaduan masyarakat. Tentu hal tersebut menjadi tanda tanya oleh kelompok aktivis Riau yang tergabung dalam FAMR itu.

"Dari hasil temuan kami juga dilapangan, lokasi tersebut telah menyebabkan kerugian terhadap masyarakat sekitar dikarenakan jalan yang dilalui hancur dan rusak, genangan air dimana-mana," tambah Wandri, seraya meminta DLH terkait juga turun tangan.

Oleh sebeb itu, demi meminimalisir aktivitas ilegal di Riau, Forum Aktivis Mahasiwa Riau atau FAMR meminta agar adanya supremasi hukum yang tegas bagi perusak dan menindak semua perbuatan tercela di Negeri Melayu Negeri Bertuah tersebut.

"Dalam hal ini kami sebagai aktivis mahasiswa Riau dari FAMR sangat menyesalkan atas perbuatan tersebut, yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang patuh akan aturan undang undang yang berlaku, kami meminta kepada Kapolda Riau agar bisa melakukan proses Hukum yang berlaku. Sehingga hasil alam atau bumi provinsi Riau dikelola dan digunakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku," pungkas Wandri, berharap.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index