Dua Kali di Demo, PT. RAPP Kocar Kacir, Ini Tuntutan Mahasiswa

Dua Kali di Demo, PT. RAPP Kocar Kacir, Ini Tuntutan Mahasiswa
Dua Kali di Demo, PT. RAPP Kocar Kacir, Ini Tuntutan Mahasiswa

Pelalawan (SekataNews.com) - Sejarah aksi massa mahasiswa yang belum pernah ditanggapi positif oleh manajemen maupun Corporate Communications (Corcom) ataupun humas perusahaan sekelas PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) atau April Group, dibawah pimpinan Aji Wihardandi,  baru kali ini terjadi. Ironisnya, Mahasiswa dibawah Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), dibiar berpanasan terik matahari bersama petugas keamanan dari pihak kepolisian sampai orasi aksi berakhir.

Massa atas nama KMPKS pun menuding, PT RAPP anak usaha April Group milik Pemilik Modal Asing (PMA) Taipan Sukamto Tanoto, itu arogan dan tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat, hal itu tentu jauh berbeda dengan Sustainable Reponsibility (Program Berkelanjutan) untuk pemasok bubuk kertas kelas Internasional tersebut.

PMA yang telah diakui Negara, seharusnya memberi dampak positif, sangat jauh dari harapan mahasiswan dan masyarakat lokal tempat mereka mendirikan pabrik bubuk kertas, nan megah diakui se Asia Tenggara itu.

"Itu menunjukkan sikap arogansi petinggi-petinggi PT RAPP yang tidak peduli terhadap dunia Kemanusiaan," kata Agung Maulana, Kordum I, KMPKS, usai aksi Jumat 8 Agustus 2025 kemarin, kepada media ini.

(PT. RAPP atau APRIL Group milik PMA Sukamto Tanoto diminta agar tak kocar kacir hadapai Mahasiswa dan Masyarakat tempat operasionalnya berdiri)

Bahkan, menurutnya pada aksi kedua, itu rombongan KMPKS sempat diajak "kucing-kucingan" dengan dengan pihak keamanan dengan dalih tangan besi korporasi dibawah bendera April Group bawahsannya diwilayah Objek Vital.

Sedangkan kata Agung sapaannya, itu satupun dari karyawan Corcom hingga manajemen PT RAPP tidak ada yang bisa menemui aksi massa, hingga ssmua tuntutan dibaca dan aksi berakhir.

"Perushaaan apa seperti ini, ini jelas melenggar hak berpendapat dan hak bersuara sesuai UU 1945. Jelas sanksinnya jika seorang investor asing, melanggar Undang-undang. Jika perlu tangkap Sukamto Tanoto," tegas aktivis muda, didampingi Kordum lainny, Hamdan Taufik, dan Adrian Ahmad Juanda.

Disini KMPKS menegaskan, merak menuntut PT. RAPP atau April Group milik Sukamto Tanoto, itu dengan 9 poin tuntutan yang telah ditelaah dari laporan keluhan masyarakat dan temuan dilapangan oleh KMPKS.

Adapun 9 poin tuntutan KMPKS, merupakan konflik yang sering terjadi dikalangan masyarakat Riau, khususnya Kabupaten Pelalawan dan Anasilis Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2009, selama Korporasi HTI PT RAPP atau April Group, itu berdiri.

"Pertama Konflik lahan masyarakat dengan PT RAPP di berbagai wilayah produksi. Kedua uudit ulang AMDAL secara transparan dan partisipatif. Ketiga Pelanggaran UU Kehutanan melalui penanaman sawit di areal HTI. Keempat Pencemaran udara, air, dan tanah oleh limbah perusahaan. Kelima bahaya limbah kayu akasia jenis eucalyptus terhadap ekosistem dan kesehatan," beber mereka.

"Selanjutnya keenam, debu parah di sepanjang jalan koridor RAPP yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga. Tujuh pelanggaran ketenagakerjaan dan K3 di PT APR atau anak April Group juga. Kedelapan Keterbukaan dana CSR PT RAPP Dan kesembilan dugaan perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo," tambah KMPKS.

Massa KMPKS, meyakini, ketidak sanggupan PT. RAPP atau April Gruop secara garis besarnya tidak berani menjumpai massa aksi, karena pihak PMPKS membawa kebenaran dan fakta lapangan yang ditakuti April Group tersebut.

"Dengan ini akan menambah api perjuangan kami kedepan, bila perlu aksi KMPKS akan sampai ke Istana Negara, bersama pihak lainnya. Kami pastikan laporan dan tuntutan ini didengar demi keselamatan warga Riau, khususnya Kabupaten Pelalawan," tegas mereka kompak menyuarakan.***

#RAPP RGE APRIL Group

Index

Berita Lainnya

Index