PUPR Kota Sungai Penuh Bangun Klinik Polres Kerinci, Dinilai Langgar Aturan Penggunaan Dana APBD

PUPR Kota Sungai Penuh Bangun Klinik Polres Kerinci, Dinilai Langgar Aturan Penggunaan Dana APBD

Sungai Penuh.sakatanews.com– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh menjadi sorotan setelah diketahui membangun gedung klinik di lingkungan Polres Kerinci. Proyek tersebut menuai kritik karena secara regulasi penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan instansi vertikal dinilai tidak diperbolehkan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembangunan klinik tersebut menggunakan dana APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2025 melalui pos kegiatan Dinas PUPR. Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membiayai kegiatan untuk instansi vertikal seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, maupun instansi pusat lainnya.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan urgensi proyek tersebut. “Kalau benar itu dibangun menggunakan APBD Kota Sungai Penuh, jelas menyalahi aturan. Pemerintah daerah tidak boleh menggunakan dana daerah untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik  aw di Sungai Penuh, Kamis (16/10).

Ia menambahkan, dalam aturan keuangan daerah, kerja sama dengan instansi vertikal hanya dimungkinkan jika ada nota kesepahaman (MoU) yang jelas, dan tidak bersifat pembangunan fisik permanen yang dibiayai sepenuhnya oleh APBD.

Sementara itu, anggota Dprd Kota Sungai Penuh Fahrudin, kepada awak media ini mengatakan, pembangunan proyek klinik polres ini sudah menyalahi aturan bahkan todak dibahas di Dprd Kota sungai penuh.

"Mestinya, pembangunan ini harus menyesuaikan dulu dengan kemampuan daerah, apalagi saat ini kita semua dalam masa efisiensi anggaran.Kemudian kota juga mempertanyakan, apakah ada di bahas terlebih dahulu di dprd,"ungkap fahrudin tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penggunaan anggaran tersebut. Namun publik berharap agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri proyek ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran regulasi dalam penggunaan keuangan.Untuk diketahui anggaran pembangunan klinik polres tersebut sebesar Rp.1.484.044.349 dibangun oleh PT.Alam Padoeka Djaja Inti .(Ung)

Berita Lainnya

Index