Jakarta (SekataNews.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kematian gajah, di areal lahan konsesi PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT.RAPP), tepatnya ditemukan lebih kurang dua minggu setelah kejadian di Blok C99 Kawasan Konsesi milik PT RAPP, di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, padatanggal 25 Januari 2026 lalu. Al hasil, dari puluhan saksi termasuk Pimpinan PT. RAPP, pada Selasa, 3 Maret 2026 kemarin, 15 tersangka dan 3 orang yang ditetapkan sebagai DPO oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Kendati demikian, muncul tanda tanya besar terkait peristiwa tersebut, namun pimpinan induk organisasi kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini tetap menyampaikan Apresiasi yang mendalam atas Keberhasilan Tim Polda Riau melalui Gigihnya seorang Kapolda yang merupakan Bapak Angkat Gajah Sumatera, Irjen Pol Dr Herry Heryawan S.IK MH M.Hum.
Konferensi pers lintas institusi soal penangkapan pelaku pembunuh Gajah Sumatera, Ketua KNPI Riau, Laershen Yunus, juga mempertanyakan fakta hukum kelalaian yang dilakukan PT. RAPP atau APRIL Group yang sering terjadi selama ini. "Tapi Faktanya Mereka Tak Berani Proses sisi Kelalaian dan Kesalahan PT. RAPP," katanya memulai keterangan pers, baru-baru ini.
Menurut Larshen Yunus, keberhasilan dan selebrasi yang dilakukan Polda Riau sangat terasa hambar, apalagi karena Konferensi Pers itu langsung dihadiri oleh Menteri Kehutanan RI, Menteri Lingkungan Hidup RI, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Anggota Komisi III DPR RI, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Plt Gubernur Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau beserta para Tamu Undangan Lainnya.
"Perlu kita ketahui bersama, bahwa Kematian Gajah Jantan asli Pulau Sumatera itu ditemukan persis di Areal Konsesi PT RAPP," terangnya.
Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan, itu juga menjelaskan bahwa sejalan dengan pemaparan Ditreskrimsus Polda Riau, bahwa Konstruksi Hukum terkait Permasalahan tersebut adalah bentuk Kelalaian dari pihak Korporasi.
“Bangkai Gajah itu ditemukan persis didalam Areal Konsesi PT RAPP, bukan di Hutan Lepas tanpa tuan! Bayangkan saja, peristiwa berdarah itu bisa terjadi, ditengah ketatnya Sistim Pengamanan yang dimiliki oleh Perusahaan Raksasa tersebut. Apakah ini masuk akal? Apalagi para Pelakunya itu sudah masuk kategori Sindikat Pemburu dan Pembunuh Spesialis Gajah, kok bisa Lalai seperti ini?," tambahnya, menanyakan seraya meneteskan airmatanya.
Sebab, katanya, dari hasil Penyelidikan dan Penyidikan, Aktivitas para Sindikat Pemburu Gajah Sumatera itu sudah berlangsung cukup lama, sampai akhirnya yang terbaru terjadi Penembakan pada tanggal 25 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB.
“Pelaku inisial AN dan RA, mereka berdua bukan hanya sekedar menembak mati Gajah Sumatera secara brutal, tetapi juga sudah mempersiapkan sekaligus menggunakan Kampak dan Parang untuk memotong Kepala Gajah beserta Gadingnya, lalu yang wajib kita pertanyakan adalah keberadaan pihak Keamanan dan atau Tim Pengamanan dari PT RAPP terhadap peristiwa berdarah seperti itu, jujur yah! bagi kami itu termasuk unsur Kelalaian bahkan bisa saja Kesengajaan," ungkap Larshen Yunus, sambil menunjukkan bukti-bukti foto bangkai Gajah yang dimaksud.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali mengatakan, agar Polda Riau benar-benar menerapkan konsep Ketegasan Tanpa Ragu. Penanganan perkara itu wajib dilakukan dalam bingkai semangat Presisi bapak Kapolri. Semua pihak jangan hanya heboh sebentar saja, foto-foto dan buat rekaman video. Lalu dilakukan Konferensi Pers seperti itu, seakan keberhasilan mutlak 100%.
“Seharusnya pihak Perusahaan juga ikut di Proses secara Hukum. Karena PT RAPP adalah Pemegang Resmi Izin Konsesi yang notabene memiliki tanggung jawab dalam rangka kegiatan Pengawasan, Pemantauan dan Mengamankan setiap Wilayah Konsesi dari Aktivitas Ilegal seperti itu. Posisi PT RAPP sudah sangat jelas! Perusahaan itu punya tanggung jawab yang sangat besar dalam menjaga sisi Konservasi atas Kawasan Penyangga Habitat Satwa yang dilindungi, tetapi nyatanya bisa Lalai dan Luput atas peristiwa Pembunuhan Gajah Sumatera secara brutal dengan Letusan senjata api” tutur Larshen Yunus, bersama para Relawan Garis Keras Prabowo Gibran.
Mantan Pimpinan Kelompok Cipayung Plus Provinsi Riau, itu mengakhiri pernyataan persnya dengan kembali mengulas Jejak Rekam para Sindikat Pemburu Gajah Sumatera, yang dalam catatan mulai dari tahun 2024 hingga tahun 2026, sudah terdapat sembilan lokasi kejadian Perburuan dengan pola-pola yang sama, artinya adalah terkonfirmasi soal adanya unsur Kelalaian secara Sistematis dari pihak PT RAPP itu sendiri.
“Bapak-bapak yang terhormat jangan hanya sibuk soal penangkapan 2 orang pelaku Pembunuh Gajah Sumatera, heboh terkait Pengejaran 15 tersangka dan 3 orang yang ditetapkan sebagai DPO, tetapi nyatanya tak ada Nyali dalam melakukan Pemeriksaan sekaligus Memproses Kelalaian yang dilakukan oleh pihak Korporasi, selaku Perusahaan yang memiliki fungsi Pengawasan terhadap Wilayah Konsesinya. Apakah bapak Menteri berani mencabut izin operasional mereka? Lalu, beranikah pihak Kepolisian memperkarakan Perusahaan tersebut?," pungkasnya menanyakan.***