Jakarta (SekataNews.com) - Masih ingat kejadian pada tanggal 12 Maret 2026 lalu. Yang mana telah terjadi penyerangan secara brutal dan mendadak yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) dengan cara menyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, hingga menyebabkan korban cacat secara fisik.
"Kami mendesak presiden RI Prabowo Subianto untuk mencopot dan mereshuffle Menteri HAM RI Natalius Pigai. Karna di nilai tidak paham mengenai keadilan dan juga perlindungan Hak Asasi Manusia," ungkap Agung Maulana, ketua mahasiswa KMPKS.
Ia menilai, tindakan itu sudah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 (Pembunuhan biasa) dan Pasal 340 (Pembunuhan berencana).
"Sedangkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A UUD 1945 mengenai hak untuk hidup Pasal 28A yang berbunyi setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," bebernya.
Agung KMPKS, itu juga menilai hilangnya hukum HAM di suatu Negara, bakal menandakan suatu Negara itu sedang tidak baik-baik saja.
"Jika mengkritisi setiap kebijakan pemerintah negara Republik Indonesia dapat membahayakan seseorang itu artinya negara Republik Indonesia tidak lagi menganut asas demokrasi yang salah satu nya itu mengenai Hak kebebasan berpendapat," terangnya.
Agung Maulana, juga menambahkan,bahwa seperti yang ia di ketahui ada kurang lebih 700 orang ataupun aktivis menjadi tahanan politik imbas aksi demontrasi nasional pada bulan Agustus 2025 yang lalu.
"Yang menjadi pertanyaan penting kemana Menteri HAM RI Natalius Pigai yang menganggap diri nya sebagai Menteri HAM RI, namun tidak pernah hadir di saat aktivis-aktivis di kriminalisasi kan," pungkasnya mengakhiri.***