Pelalawan (SekataNews.com) - Lagi-lagi kecelakaan kerja (Lakakerja) terjadi di Kabupaten Pelalawan. Kali ini di lingkungan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT Sari Lembah Subur (SLS) atau Grup Astra di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kejadian tragis, itu turut menjadi perhatian aktivis Himapersis Pelalawan, yang aman diketahui terjadi pada 25 Maret 2025 lalu, menewaskan seorang karyawan Pabrik Minyak Kalapa Sawit (PMKS) tersebut.
Informasi yang diterima Himapersis, seorang karyawan dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun tumpukan cangkang sawit saat sedang bekerja di area pabrik, peristiwa nahas itu terjadi ketika korban tengah merapikan tumpukan cangkang dan abu boiler. Namun, secara tiba-tiba, tumpukan cangkang tersebut longsor dan langsung menimbun tubuh korban. Oleh sebab itu, mereka menduga kuat berkaitan dengan lemahnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) alias Kalalaian Perusahaan.
“Kami menilai kejadian ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kegagalan dalam penerapan sistem K3 di lingkungan perusahaan. Terlebih, ini terjadi pada momen hari pertama kerja setelah libur panjang, yang seharusnya menjadi perhatian khusus dalam aspek keselamatan. Apabila dugaan kecelakaan kerja disebabkan oleh pelanggaran prosedur K3 maka perusahaan harus di kenakan sanksi yang berlapis, Pihak manajemen perusahaan atau yang bertanggung jawab di areal pabrik tersebut dapat dikenakan pidana,” kata Ketua PD Hima Persis Pelalawan Agung Prayoga, menegaskan.
Menurutnya, pekerjaan di area berisiko tinggi seperti boiler atau hooper semestinya dilakukan dengan prosedur ketat, pengawasan maksimal, serta memastikan kondisi alat pelindung diri dan pekerja benar-benar aman. Ia juga menyoroti kemungkinan tidak optimalnya pelaksanaan safety briefing sebelum aktivitas kerja dimulai.
Lebih lanjut, Hima Persis Pelalawan menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Kami menegaskan bahwa keselamatan pekerja adalah tanggung jawab mutlak perusahaan. Jika terbukti ada kelalaian, maka hal tersebut tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana,” tegas Agung.
Selain itu, Agung, sapaannya, itu meminta PT. SlS untuk bertanggung jawab penuh, baik secara moril, materil, maupun hukum, serta memberikan hak-hak korban kepada keluarga secara layak dan transparan. Dan mendesak PT. SLS agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem K3.
Disisi lain, mereka memeinta Kepolisian Resor Pelalawan untuk melakukan investigasi secara profesional, independen, dan terbuka kepada publik.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, membuka secara transparan kronologi kejadian, serta menindak tegas pihak-pihak manajemen yang terbukti lalai. Jangan sampai ada kesan kasus ini ditutup-tutupi,” pinta Agung.
Menurut Agung, peristiwa Lakakerja tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja. Hima Persis juga akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Nyawa pekerja tidak boleh menjadi taruhan dalam aktivitas industri. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan kerja. Setiap kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa harus diproses secara hukum,” pungkasnya kepada SekataNews.com.
Kendati demikian, dari informasi yang dirangkum, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau melalui penyidik PPNS telah melakukan imvstigasi ke lokasi kejadian. Namun hasilnya sampai saat ini belum dirilis secara resmi ke publik.
Semantara itu, Manajemen PT. SLS melalui Humas Ginanjar, saat dikonfirmasi, hingga artikel berita ditayangkan belum memberikan keterangan resmi, meski telepon dan pesan WhatApps yang dikirim berdering dan centrang dua.***