Begini Cara Menghitung Jumlah Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024.

Begini Cara Menghitung Jumlah Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024.
Suasana Perhitungan Suara di TPS oleh petugas dari KPU

Jakarta (SekataNews.com) - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah selesai terlaksana Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Masing-masing calon legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti kontestasi politik telah mendapat suaranya. 

Berdasarkan data KPU tersendiri, PDI Perjuangan menjadi parpol yang mendapat suara terbanyak untuk Pileg DPR RI, dengan perolehan total 16.86% suara, disusul oleh Golkar 13.9% dan Gerindra 12.44%.

DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi. Sedangkan DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi. Dapil dan Jumlah Kursi Legislatif Pemilu 2024 sesuai dengan  PKPU Nomor 6 Tahun 2023, DPR dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah ditetapkan daerah pemilihan dan jumlah kursinya. DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi. Sedangkan DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi. 

Cara Hitung Kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu. Metode Sainte Lague sendiri diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis pada April 2019, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%. Bahtiar menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI. 

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan. Menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya. 

Sebagai contoh , Perhitungan Kursi DPR dan DPRD, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara. 

Cara menghitung untuk kursi pertama 

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000 

Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000 

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi. 

Cara menghitung untuk kursi kedua 

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. 

Hasilnya: 

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000 

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 

Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000 

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B. 

Cara menghitung untuk kursi ketiga 

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1. 

Hasilnya: 

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat 

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1. 

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 

Partai A kembali meraih satu kursi. 

Cara menghitung untuk kursi kelima 

Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1. 

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000 

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 

Partai D meraih alokasi 1 kursi. 

Cara menghitung untuk kursi keenam 

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1. 

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000 

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 

Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333 

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 

Kursi keenam diperoleh Partai B. 

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.***

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index