BREAKING NEWS

Oknum PNS Tipu SK Honorer Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Oknum PNS Tipu SK Honorer Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
Oknum PNS Tipu SK Honorer Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Pelalawan (SekataNews.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan penetapan 1 orang tersangka inisial J, dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, pada Rabu, 14 Agustus 2024 siang.

Tak tanggung-tanggung, tersangka J telah menipu lebih kurang 53 orang guru salah satu yayasan yang dijanjikan SK sebagai tenaga honorer menjadi korban. Setelah serangkaian penyelidikan hingga penyidikan lebih kurang satu bulan dengan memeriksa 32 orang saksi dan ahli pidana dari Universitas Riau (UNRI).

"Berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh oknum PNS Disdikbud Pelalawan  kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima SK sebagai tenaga honorer di Pemda Pelalawan, yang mana pada hari ini tersangka tersebut dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, menetapkan oknum yang berinisial “J” menjadi tersangka," kata Kajari Azrijal, M.H, didampingi Kasi Intel Robby Prasetya Tindra Putra, M.H, dan kasi Pidsus Kejari Pelalawan

Dikatakan Azrijal, dengan serangkaian peristiwa tersangka J, dan hasil penyelidikan. Oknum PNS tersebut berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J, yang merupakan seorang guru dengan status PNS, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Usai ditetapkan tersangka sekitar pukul 14.30 Wib, J langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Pelalawan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah pengembangan penyidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya tersangka J, akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru," pungkasnya kepada SekataNews.com, dikantor Kejari Pelalawan.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index