Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungaipenuh Divonis 1 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungaipenuh Divonis 1 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungaipenuh Divonis 1 Tahun Penjara

SUNGAI PENUH (Sekatanews.com) - Empat terdakwa kasus korupsi dana  hibah KONI Kota Sungai Penuh divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Keempatnya divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

Mereka yang divonis PN Tipikor Jambi, pada Jum'at (20/12/2024) adalah Khairi selaku Plt Ketua, Beni selaku sekretaris KONI, Triko selaku Bendahara KONI dan Khusairi General Manager (GM) Hotel Harvest Jambi. 

"Hakim menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa Triko, Beni, Khairi dan Kusairi dengan vonis 12 Bulan Penjara dan denda Rp. 50 jt jika tidak dibayarkan diganti kurungan 1 bulan," kata Dr. Oktir Neni S.H., M. H., Penasehat Hukum Triko kepada Hang-tuah.com pada Jum'at. 

Sidang kasus yang melibatkan empat Terdakwa ini dimulai pada pukul 10.00 wib dan di skor hingga pukul 12.00 wib. Kemudian sidang kembali dilanjutkan pada pukul 13.30. Wib dan berakhir pada pukul 16.15 wib. 

"Khairi dan Beni menerima hasil putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sedangkan Triko dan Kusairi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," tegas Oktir Nebi.(Idp)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index