Ditakuti Jadi Ajang Korupsi, KPP Desak Agrinas Serahkan 20% Hak Masyarakat

Ditakuti Jadi Ajang Korupsi, KPP Desak Agrinas Serahkan 20% Hak Masyarakat
Ditakuti Jadi Ajang Korupsi, KPP Desak Agrinas Serahkan 20% Hak Masyarakat

Pelalawan (Sekatanews.com) - Sengkarut pilot projek Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tergabung dari berbagai unsur Kajaksaan, TNI dan BUMN, di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Yang mana saat ini telah banyak bermunculan permasalahan dari Hutan Kawasan sitaan yang belum ada kejelasan baik dari relokasi masyarakat pendatang di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan bagi hasil untuk masyarakat tempatan.

Dari pengumuman yang disampaikan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah, sebagai ketua hukum Satgas PKH, telah menertibkan Hutan Kawasan berjuta-juta hektar di Riau, khususnya di Kabupaten Pelalawan, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan untuk masyarakat. Ironisnya malah memperbanyak permasalahan ditengah-tengah masyarakat pasca diserahkan ke PT Agrinas Palma Lestari (APL) atau perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) usai dilakukan penyitaan tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Komite Pemuda Pelalawan (KPP) Nolis Hadis, SH,.MH, dengan lantang pihaknya mengajak seluruh organisasi dan elemen masyarakat tempatan untuk meyatakan sikap bersama agar PT. APL maupun  Satgas PKH memberikan kewajiban 20% hak masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

"Kami mengundang seluruh organisasi di Kabupaten Pelalawan untuk berkumpul dan menyatakan sikap bersama agar PT agrinas memberikan lahan sitaan ke masyarakat tempatan minimal 20%, sesuai regulasi dan perundang-undangan," kata Ketum Nolis, sapaannya ini menegaskan.

Megister hukum, itu melanjutkan bahwa semuanya telah tertera di di Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang Undang (UU) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jauh sebelum PT. APL dan Satgas PKH terbentuk.

"Dasar Hukum Utama Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sudah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja. Poin pentingnya Perusahaan Perkebunan yang dapat izin usaha budi daya/IUP-B. Jika lahan izinnya berasal dari pelepasan kawasan hutan ATAU area penggunaan lain di luar HGU. Minimal 20% dari total luas lahan yang diizinkan. Dan terakhir bentuknya bisa berupa pola kredit, bagi hasil, kemitraan lain, atau pendanaan lain yang disepakati," beber Ketum KPP, baru-baru ini.

Seharusnya, Nolis menambahkan, dengan para alat negara yang mengeksekusi persoalan terkait, pihaknya menyakini dan percaya bahwa semua yang terlibat terlebih dahulu memahami aturan-aturan dan regulasi yang telah dilaksanakan dilapangan. Mirisnya, setelah dua (2) tahun berjalan hingga waktu berlalu, saat ini tidak ditemukan adanya kesepakakatan tersebut.

"Setiap perusahaan yang dapat izin perkebunan dan lahannya dari pelepasan hutan, wajib "menyiapkan" kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20% dari luas izinnya. Nyatanya sampai saat ini orang-orang hebat diatas sana masih belum ada kejelasan. Jika perlu nantinya, kami akan ajukan gugatan, agar mereka yang memahami hukum dan regulasi dalam roda pemerintahan, bisa memaknai rasa keadilan di negeri ini," pungkasnya, tegas.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index