Sekatanews.com,SUNGAIPENUH – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen internal Partai Golkar Kota Sungai Penuh memasuki babak krusial. Polres Kerinci telah menyelesaikan gelar perkara terkait laporan yang menyeret Ketua DPD II Partai Golkar setempat, Fikar Azami.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., membenarkan langkah hukum tersebut. “Terkait dugaan pemalsuan dokumen di tubuh Golkar, kemarin kita sudah laksanakan gelar perkara. Kami juga mengirim surat ke DPD Golkar Jambi untuk melengkapi berkas yang diserahkan,” ucapnya.
Ia menegaskan proses berjalan sesuai aturan hukum. “Laporan ini berlanjut ke tahap selanjutnya, masih dalam proses,” tegasnya.
Golkar Provinsi Siap Diklarifikasi
Perkembangan ini disambut tanggapan dari tim supervisi DPD Golkar Jambi yang mengawal Musyawarah Daerah (Musda) Sungai Penuh dan Kerinci. Anggota tim, Jefre Bintara Pardede, mengonfirmasi penerimaan surat penyidik saat dikonfirmasi Kamis (20/8/2026).
“Kami sudah menerima surat dari Polres Kerinci. Pihak kami siap memberikan keterangan sepenuhnya jika dipanggil penyidik,” ujarnya.
Bermula dari Sengketa Jelang Musda
Kasus mencuat menjelang Musda Golkar Kota Sungai Penuh. Fikar Azami dilaporkan ke kepolisian atas dugaan memalsukan tanda tangan dalam surat pemberhentian delapan Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar. Laporan tercatat resmi dengan nomor LP/B/55/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI pada 20 Mei 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut struktur kepemimpinan partai dan bertepatan dengan agenda demokrasi internal. Hingga kini, tuduhan belum terbukti dan sepenuhnya bergantung hasil penyidikan.
Dengan selesainya gelar perkara dan permintaan data tambahan ke tingkat provinsi, penyidikan memasuki fase lanjut. Publik menunggu hasil lengkap untuk melihat apakah dugaan pemalsuan terbukti secara sah berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.(Ung)