Pelalawan (SekataNews.com) - Soal 50 Hektar (Ha) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari hasil pengukuran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) beberapa waktu lalu, diantara seberang Desa Pangkalan Terap dan Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan-Riau, itu sampai saat ini masih menyisakan kabut asap diwilayah tersebut.
Namun, aneh bin ajaib setelah jumlah Karhutla terdeteksi sebanyak 50 Ha, yang terbakar diwilayah tersebut, redaksi media ini mendapat kiriman narasi artikel dari pihak Corporate Communications (Corcom) PT. RAPP atau APRIL Gruop, yakni Aji Wihardandi melalui stafnya Yhudi Juliandra Dinata.
"Menanggapi pemberitaan terkait kebakaran lahan (Karhutla-red), kami tegaskan bahwa lokasi yang terbakar bukan berada di dalam wilayah konsesi RAPP," katanya, dalam release resmi Corcom PT RAPP itu.

(Ajaib.!!! PT RAPP Sebut Titik Panas Hotspot Setelit Pemerintah Belum Tentu Karhutla)
Lebih lanjut, yang lebih lucunya lagi, Head atau Kepala Corcom Aji Wihardandi, melalui kirimannya sempat menyangkal pernyataan soal titik panas Hotspot dan Firespot dari satelit pemerintah yang terkaji Karhutlah di Kecamatan Teluk Meranti tersebut.
"Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan antara hotspot dan firespot. Hotspot adalah titik panas yang terdeteksi satelit dan belum tentu menunjukkan adanya kebakaran, sedangkan firespot merupakan titik api yang sudah terverifikasi secara langsung di lapangan sebagai kejadian kebakaran," bebernya, baru-baru ini.
Hal tersebut sangat jauh berbeda dari pernyataan-pernyataan resmi pihak terkait dari berrita sebelumnya soal terjadinya Karhutla sesuai titik Koordinat (Kordinat) di sekitaran 50 Ha, lahan yang tekabar.

(Ajaib.!!! PT RAPP Sebut Titik Panas Hotspot Setelit Pemerintah Belum Tentu Karhutla)
Termasuk salah satu penyataan sebagian besar masyarakat wilayah Kuala Panduk, memang tidak pernah mengelola lahan diwilayah Tikor yang terjadi Karhutla, itu setelah tidak adanya kejelasan kerjasama pola Tanaman Kehidupan (TNK) dari PT. RAPP atau APRIL Group milik PMA Taipan tersebut.
Tim media ini, terus menggali informasi soal komitmennya kepada Pemerintah untuk menjaga lingkungan dan antisipasi dini Karhutla, serta bantahan anak usaha APRIL Group itu, namun tidak ada jawaban lain selain pernyataan konsesi tidak terbakar, bahkan bukti bahwa lahan tersebut tidak masuk konsesi, jumlah, dan sempadan antara izin konsesi dengan wilayah pemukiman masyarakat tak ada dilampirkan di artiker kiriman Corcom PT RAPP, itu saat diberi kiriman Peta Tikor Hostpot dan Firespot dari pihak terkait.
Sementara itu, kapada media ini Kalaksa BPBD Pelalawan Zulfan, M.Si, telah membenarkan, bahwa Karhutla yang terjadi di daerah, itu mencapai 50 Ha, namun pihaknya tidak punya kewenangan menyelidiki pemilik lahan tersebut.

(Ajaib.!!! PT RAPP Sebut Titik Panas Hotspot Setelit Pemerintah Belum Tentu Karhutla)
"Setelah diukur drone oleh anggota kami Karhutla yang terjadi mencapai 50 hektar. Apakah masuk lahan perusahaan atau tidak, itu diluar kewenangan kami. Anggota hanya memadamkan dan mengukur saja," ungkap Kalaksa Zulfan.
Meski, telah pendinginan dan api Karhutla nya sudah padam, pihak BPBD bersama pihak terkait lainnya terus memantau dari posko darurat dilapangan guna mengantisipasi Karhutla terjadi kembali.
"Anggota selalu kita siagakan, guna meminimalisir Karhutla terulang kambali. Untuk penyelidikan dan hal lainnya kita tunggu dari aparat penegak hukum dan berwenang lainnya," ujarnya, kapada SekataNews.com, pada Sabtu, 26 Juli 2025 lalu.
Selain itu, Aktivis Riau Fajar, mendesak pemerintah, aparat penegak hukum (APH) untuk menindak pelaku Kerhutla, terutama pemilik Konsesi baik itu Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
"Kami mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, termasuk korporasi, khususnya di Kabupaten Pelalawan," tegas Aktivis muda tersebut.
Dan untuk perusahaan pemegang izin konsesi hutan untuk bertanggung jawab penuh, atas kelestarian lingkungan sesuai UU No 32 tahun 2009, baik itu pelaku Karhutla maupu yang sedang beroperasi.
"Kami juga menyerukan upaya restorasi ekosistem dan perlindungan lingkungan jangka panjang. Karhutla bukan hanya bencana alam, ini juga bencana kebijakan dan kelalaian,” imbuhnya, menambahkan.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu kebakaran. Yang telah terjadi wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
"Cabut izin konsesi pelaku Karhutla, sebelum timbul bencana," pinta Ketum Fajar.

(Ajaib.!!! PT RAPP Sebut Titik Panas Hotspot Setelit Pemerintah Belum Tentu Karhutla)
Hal senada juga disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Irjen Rizal, bahwa pihaknya terus berkominmen menindak segala bentuk kelalaian maupun kesengajaan korporasi dalam bentuk Karhutla, demi menjaga bencana lama tak terulang kembali.
Irjen Rizal menjelaskan, penindakan sebelumnya dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi sejak Januari hingga Juli 2025.
"Penindakan ini dilakukan terkait dugaan pembiaran atau kelalaian terhadap kebakaran lahan,” tegas Irjen Rizal.
Artinya, lanjut Irjen Rizal, bagi setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar dan tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi.
"Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Irjen Rizal.
Irjen Rizal, juga menegaskan proses pengawasan dan pengumpulan bukti masih terus berlangsung. Tim Deputi Gakkum menyatakan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik pidana, perdata, maupun administrasi, untuk memastikan para pemegang izin benar-benar bertanggung jawab atas wilayah konsesi mereka.
"Tidak akan ada toleransi bagi korporasi yang abai terhadap tanggung jawabnya. Penegakan hukum adalah bagian dari upaya kami untuk menegaskan bahwa lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab negara, tapi juga sektor swasta,” ujar Irjen Rizal Irawan.
Ia juga mengimbau seluruh pemegang konsesi untuk memperkuat langkah-langkah mitigasi karhutla, khususnya jelang puncak musim kemarau. Dengan pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus ditingkatkan secara nyata dan konsisten.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan," tandasnya, kepada Media.***