April Group Sebut Belum Ada Diperiksa

Corcom PT. RAPP Bungkam Sejak Bantah Karhutla

Corcom PT. RAPP Bungkam Sejak Bantah Karhutla
Corcom PT. RAPP Bungkam Sejak Bantah Karhutla

Pelalawan (SekataNews.com) - Teka-teki soal Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diwilayah Konsesi Hutan Tanaman dan Industri (HTI) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Riau, makin hari makin menjadi cibiran para aktivis lingkungan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari pelbagai sorotan publik hingga saat ini. 

Pasalnya dari puluhan tersangka yang terlibat Karhutla, belum ada satupun pihak Korporasi atau Perusahaan pemilik atau yang punya izin konsesi nya yang terlibat kebakaran di periksa, meski telah dilakukan penyegelan dan penyelidikan oleh pihak terkait yang berwenang.

Bagaimana tidak, dampak buruk dari kerusakan lingkungan sesuai UU No 32 tahun 2009, jelas menyasar kepada korporasi atau pengusaha pemilik ijin lingkungan yang menjadi tenggung jawab penuh, sesuai pernyataan-pernyataan palar hukum dan LSM yang terus mengkritisi sampai sekarang, sangat jelas hingga dampak hubungan internasional ke negara-negara tetangga.

Jelas dalam hal ini, Pulau Sumatera, khususnya Riau, yang dituding menjadi momok tersendiri dari dampak dan ulah tangan-tangan tak bertanggung jawab Korporasi pemilik konsesi HTI dan HGU tersebut.

Di Kabupaten Pelalawan-Riau, tim media ini telah menginvestigasi berdasarkan laporan tokoh masyarakat, LSM dan Aktivis yang resah akibat dampak pilu sebelumnya dari kasus-kasus Karhutla yang menyebabkan kabut asap dimana-mana, hingga mengganggu aktivitas ekonomi dan kesehatan masyarakat umumnya.

Sebut saja, yang baru disegel Gakkum Menhut, PT Selaras Utama Abadi (PT SAU), korporasi ini diketahui ssbagai Kontraktor yang mengelola Plantations lahan di Konsesi PT Riau Andalan Pupl and Paper (RAPP) atau anak usaha APRIL Group, sebagai pemilik Izin konsesi. Gakkumhut menyatakak ada enam puluh Hektar (60 Ha) lahan mereka yang terjadi Karhutla serius.

""Tiga PBPH yang dilakukan penyegelan yaitu, areal gambut kawasan hutan produksi PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir terbakar seluas ±75 Ha, PT RUJ di Kota Dumai terbakar seluas ±24,9 Ha, dan PT SAU di Kabupaten Pelalawan terbakar seluas ±60 Ha," ungkap Dwi, membeberkan, dari berita ssbelumnya yang juga melibatkan anak usaha PT SinarMas Group.

Dari sini, tim media ini terus melakukan konfirmasi ke semua pihak terkait, akhirnya Head Corporate Communication (Corcom) PT RAPP atau APRIL Group , Aji Wihardandi, memilih bungkam setelah membantah izin dan lahan yang terjadi Karhutla itu diwilayahnya hingga saat ini, Jumat 8 Agustus 2025. 

(Gakkumhut saat menyegel lahan konsesi korporasi HTI yang terjadi Karhutla serius)

Namun, konfirmasi sebelumnya sempat di peroleh dari Humas PT SAU Andika, ia mengakui masuk dalam anak usaha APRIL Group, dan belum pernah diperiksa oleh penyidik baik dari APH maupun Gakkum, itu sendiri, tapi ia akan mengabarkan informasi kedepan setelah ada pemeriksaan.

"Iya, itu saya ngak dapat informasi," singkatnya.

Saat dipertanyaakan kembali terkait pemanggilan atau surat panggilan pihak terkait, kepada dirinya selaku Humas maupun manajemen PT SAU atau APRIL Group, Andika, mengatakan akan mengcrosscek kembali ke manajemen nya, untuk memastikan apa sudah ada pemanggilan atau belum oleh pihak terkait yang berwenang.

"Ee kalau saya pribadi, saya belum apa, belum tau itu ya. Itu harus kami crosscsk kembali kan gitu," ujar Andika.

Namun, ketika terjadi Karhutla, ia juga menegaskan telah menuruhkan alat berat PT SAU sebanyak 4 unit, Regu Pemadam Kebakaran (RPK) nya, dan membangun posko di seberang sungai supaya karhutla yang terjadi tak melebar jauh.

Dari sini, aktivis dan LSM terus menyuarakan agar adanya atensi penegakkan hukum pasti kepada korporasi yang terlibat langsung melalukan kelalaian maupun sengaja terkait Karhutla itu. Salah satunya aktivis Riau, Fajar, ia mengaskan agar pihak terkait APH maupun Gakkum yang ada, agar hukum tegak lurus.

"Kami mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, termasuk korporasi, khususnya di Kabupaten Pelalawan," tegas Aktivis muda tersebut.

Dan untuk perusahaan pemegang izin konsesi hutan untuk bertanggung jawab penuh, atas kelestarian lingkungan sesuai UU No 32 tahun 2009, baik itu pelaku Karhutla maupun yang sedang beroperasi.

"Kami juga menyerukan upaya restorasi ekosistem dan perlindungan lingkungan jangka panjang. Karhutla bukan hanya bencana alam, ini juga bencana kebijakan dan kelalaian,” imbuhnya, menambahkan.

Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu kebakaran. Yang telah terjadi wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

"Cabut izin konsesi pelaku Karhutla, sebelum timbul bencana," pinta Ketum Fajar.

(LSM Jikalahari saat melaporkan 5 korporasi yang terlibat Karhutla serius)

Selain itu, LSM Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) juga angkat suara dengan melaporkan seluruh dugaan Korporasi yang terlibat Karhutla periode Januari-Juli 2025, 

Kelima korporasi itu di antaranya PT Arara Abadi (HTI) Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper (HTI) estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di Dumai, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) Kampar Kiri dan PT Selaras Abadi Utama (SAU) Pelalawan.

Laporan temuan Jikalahari diserahkan kepada Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro didampingi Wadirreskrimsus AKBP Basa Emden Banjarnahor dan jajaran. “Jikalahari mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau, telah membuka ruang partisipasi publik untuk mendorong penegakkan hukum terhadap pelaku yang terlibat karhutla,” kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, dalam releasenya.

Dari analisis hotspot dan citra satelit serta pengecekan langsung ke lapangan pada 17 sampai 27 Juli 2025 menemukan areal tersebut terbakar dengan luas karhutla di 5 areal perusahaan ini mencapai 179 ha. Karhutla di 5 korporasi tersebut berdampak pada kondisi udara di Riau yang akibatkan ISPU mencapai level Sangat Tidak Sehat.

Secara garis besar, temuan menunjukkan pertama, benar karhutla terjadi dalam areal izin 5 korporasi yang tidak jauh dari tanaman akasia. Kedua, ditemukan kanal korporasi, ketiga, ditemukan tanaman akasia dan sawit yang diperkirakan berusia sekitar 3-5 tahun. 

Keempat, lahan yang terbakar sebagian besar berada dalam kawasan gambut, bahkan terjadi dalam areal prioritas restorasi. Kelima, ditemukan tegakan hutan alam ikut terbakar dan keenam, tidak terlihat menara pemantau api di sekitar areal terbakar yang menunjukkan tidak lengkapnya sarana prasarana pengendalian karhutla dari perusahaan seperti menara pantau api.

Karhutla yang terjadi dalam areal korporasi ini harus menjadi prioritas dalam penegakkan hukum karhutla mengingat korporasi adalah badan hukum yang memiliki pengetahuan tentang hukum sehingga tidak punya tanggung jawab yang jelas untuk menjaga konsesinya. 

Selain itu, tidak siapnya perusahaan dalam menjaga areal konsesinya sehingga menyebabkan karhutla, baik sengaja ataupun karena kelalaiannya akibatkan terlampauinya baku mutu ambien atau baku mutu kerusakan lingkungan sesuai Pasal 98 atau Pasal 99 Ayat UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi landasan perusahaan dikenakan sanksi pidana.

Laporan ini adalah bentuk partisipasi publik mendukung penegakkan hukum kepada Polda Riau yang selaras dengan kebijakan green policing. 

"Kami mendorong dan memberi dukungan penuh kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang sejak awal berjanji akan menindak pelaku karhutla tanpa padang bulu, khususnya pelaku dari korporasi,” kata Okto.

Ia menegaskan, agar bisa memberi keadilan buat masyarakat, terutama korban asap dan yang turut serta membantu tungkus lumus berkerja siang malam, karena takut melebar ke kebunnya, dari yang terjadi diwilayah perbatadan konsesi perusahaan.

“Penegakkan hukum dan sanksi tegas terhadap korporasi penting untuk memberikan rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban asap," tandasnya menegaskan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Irjen Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkominmen menindak segala bentuk kelalaian maupun kesengajaan korporasi dalam bentuk Karhutla, demi menjaga bencana lama tak terulang kembali.

"Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Irjen Rizal.

Irjen Rizal, juga menegaskan proses pengawasan dan pengumpulan bukti masih terus berlangsung. Tim Deputi Gakkum menyatakan akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik pidana, perdata, maupun administrasi, untuk memastikan para pemegang izin benar-benar bertanggung jawab atas wilayah konsesi mereka.

"Tidak akan ada toleransi bagi korporasi yang abai terhadap tanggung jawabnya. Penegakan hukum adalah bagian dari upaya kami untuk menegaskan bahwa lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab negara, tapi juga sektor swasta,” ujar Irjen Rizal Irawan.

Ia juga mengimbau seluruh pemegang konsesi untuk memperkuat langkah-langkah mitigasi karhutla, khususnya jelang puncak musim kemarau. Dengan pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus ditingkatkan secara nyata dan konsisten.

“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan," tandasnya, kepada Media.***

#RAPP RGE APRIL Group

Index

Berita Lainnya

Index