Jelang Musda, Internal Golkar Sungai Penuh Terbelah: Siapa Pemegang Hak Suara?

Jelang Musda, Internal Golkar Sungai Penuh Terbelah: Siapa Pemegang Hak Suara?

SUNGAI PENUH – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Sungai Penuh, konflik internal terkait kepengurusan Pimpinan Kecamatan (PK) kian memanas.
Perseteruan antara PK lama yang berada di kubu Benny Wirsa dengan kepengurusan PK baru yang disebut terbentuk pada era kepemimpinan kubu Hutri Randa kini menjadi salah satu persoalan paling krusial yang berpotensi mengganggu jalannya Musda.


Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut siapa yang berhak hadir sebagai peserta Musda. Lebih jauh, konflik ini menyentuh dugaan pelanggaran mekanisme organisasi dalam proses pemberhentian PK lama serta penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi PK baru.


PK lama menegaskan akan tetap hadir dalam Musda dan mempertahankan haknya sebagai peserta. Mereka menilai pemberhentian kepengurusan lama tidak dilakukan melalui tahapan sebagaimana mekanisme organisasi Partai Golkar.


Salah seorang pimpinan PK lama, Dedet Kurniawan, PK Pondok Tinggi, meminta DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum Musda digelar.
Menurut Dedet, Musda merupakan forum strategis partai yang harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, bukan berdasarkan keputusan sepihak.


“Ini adalah pertaruhan Partai Golkar. Partai Golkar adalah partai besar dan tidak mudah melakukan pemecatan kader di setiap kecamatan. Tindakan yang mereka lakukan jelas melanggar aturan atau ilegal,” ujar Dedet.


Dualisme PK Jadi Persoalan Krusial
Dedet menilai munculnya dua versi kepengurusan PK berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam menentukan legitimasi peserta dan hak suara pada Musda.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan sebelum Musda, maka forum dapat dihadapkan pada perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk hadir dan menggunakan hak suara.


“Jangan sampai Musda justru menjadi sumber konflik baru. Persoalan PK harus diselesaikan terlebih dahulu secara terbuka dan sesuai mekanisme organisasi,” tegasnya.


Tim Supervisi Soroti Proses Pemberhentian PK Lama


Sorotan lebih tajam datang dari Tim Supervisi Musda Golkar Kota Sungai Penuh, Jefre Bintara Pardede.
Jefre menyebut proses pemberhentian PK lama maupun penerbitan SK PK baru diduga tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana mestinya.


Menurutnya, sebelum pemberhentian PK dilakukan, DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh semestinya terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi serta menjalankan mekanisme sidang pleno di tingkat kota.


“Mekanisme pemecatan PK harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Sebelum dilakukan pemecatan, DPD Golkar Sungai Penuh harus mendapat persetujuan dari DPD I terlebih dahulu dan melakukan sidang pleno di tingkat kota. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh DPD II Sungai Penuh,” tegas Jefre.


Ia mengungkapkan, setelah beberapa bulan berlalu, DPD II Golkar Sungai Penuh disebut telah melengkapi sejumlah dokumen yang sebelumnya diminta. Namun, Jefre mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.


“Memang setelah beberapa bulan berlalu DPD II melengkapi dokumen yang kami minta. Namun, dokumen tersebut kami duga palsu dan saat ini kasusnya sedang berjalan di Polres Sungai Penuh,” ujarnya.


SK PK Baru Dipertanyakan


Jefre menilai persoalan semakin kompleks karena penerbitan SK PK baru dinilai tidak berdiri di atas proses pemberhentian PK lama yang sah.
“Penerbitan SK PK baru oleh DPD Golkar Sungai Penuh cacat prosedur karena pemberhentian PK lama tidak dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme organisasi. Kalau dasar pemberhentiannya saja bermasalah, maka penerbitan SK untuk PK baru tentu patut dipertanyakan legitimasi dan keabsahannya,” tegasnya.
Ia juga menilai, adanya dugaan cacat prosedur dalam pemberhentian PK lama serta perkara dugaan pemalsuan dokumen yang disebut tengah ditangani aparat penegak hukum menjadi alasan kuat agar status PK baru diperjelas sebelum Musda.


“Karena dinilai cacat prosedur dan adanya kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang berjalan di Polres Kerinci, tentunya bisa disimpulkan bahwa PK bentukan baru tidak punya legitimasi sebagai peserta Musda Golkar Kota Sungai Penuh,” pungkas Jefre.


Musda Terancam Jadi Arena Sengketa


Persoalan dualisme kepengurusan PK kini menjadi titik rawan menjelang Musda Golkar Kota Sungai Penuh.
Apabila dua kelompok kepengurusan sama-sama hadir dan mengklaim memiliki legitimasi, pimpinan sidang nantinya berpotensi menghadapi persoalan serius dalam menentukan pihak yang sah sebagai peserta sekaligus pemegang hak suara.
Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya mengganggu jalannya Musda, tetapi juga dapat membuka ruang sengketa terhadap hasil forum maupun kepengurusan yang nantinya terpilih.


Dalam konteks organisasi, legitimasi peserta merupakan bagian penting dalam menentukan keabsahan sebuah forum. Karena itu, penyelesaian persoalan PK sebelum Musda dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan baru.


Namun demikian, tudingan mengenai cacat prosedur, dugaan pemalsuan dokumen, serta persoalan keabsahan SK PK baru masih merupakan klaim dari pihak yang bersengketa dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Persoalan tersebut perlu dikonfirmasi kepada DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh, DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, serta pihak kepolisian terkait proses hukum yang disebut sedang berjalan.
Pertaruhan Marwah Partai Golkar
Musda Golkar Sungai Penuh kali ini bukan hanya menjadi pertarungan memperebutkan kursi kepemimpinan. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi ujian terhadap konsistensi partai dalam menjalankan AD/ART, peraturan organisasi, serta memastikan setiap peserta Musda memiliki legitimasi yang jelas.
Jika konflik dualisme PK tidak diselesaikan secara transparan dan sesuai mekanisme organisasi, Musda yang seharusnya menjadi momentum konsolidasi justru berpotensi berubah menjadi bom waktu politik internal Partai Golkar Kota Sungai Penuh.
Kini bola berada di tangan jajaran pimpinan Partai Golkar, khususnya DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi. Apakah persoalan PK akan diselesaikan sebelum Musda, atau justru dibiarkan menjadi sengketa terbuka di dalam forum, menjadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban.(Die)

Berita Lainnya

Index